(Pertanyaan)
Apa dasar hukumnya persidangan hukum acara perdata dan hukum acara pidana, sewaktu sidang hukum acara pidana hakim, jaksa, penasihat hukum semua memakai toga. Sedangkan dalam hukum acara perdata, hakim saja yang memakai toga, sedangkan antara tergugat dengan penggugat hanya memakai pakaian formil (sopan) saja? 2) Dalam hukum acara apa saja wajib pakai toga, bagaimana dalam hukum acara di pengadilan agama, PTUN, dan PHI. Terima kasih. (pertanyaan dari Ikhsan Pohan)
(Jawaban)
1. Tata cara persidangan perkara perdata (hukum acara perdata) diatur dalam Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (“HIR”), sedangkan persidangan perkara pidana (hukum acara pidana) diatur dalam UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).
Kemudian, kewajiban untuk memakai pakaian sidang (toga) dalam sidang pidana bagi hakim, jaksa, dan penasihat hukum (advokat) diatur dalam Pasal 230 ayat (2) KUHAP, yang berbunyi:
Dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing.
Yang dimaksud dengan penuntut umum dalam sidang pidana adalah jaksa (lihat Pasal 1 angka 6 huruf b KUHAP)
Adapun kewajiban hakim untuk mengenakan toga dalam setiap sidang pengadilan diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1966 tentang Pemakaian Toga Dalam Sidang. Surat edaran tersebut menginstruksikan para Hakim mengenakan toga dalam sidang-sidang pengadilan untuk menambah suasana khidmat sidang pengadilan. Jadi, prinsipnya hakim wajib memakai toga di setiap sidang dalam pengadilan apapun.
Sedangkan, kewajiban untuk memakai toga bagi penasihat hukum (advokat) diatur dalam peraturan berbeda. Menurut Pasal 25 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”), Advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila advokat tidak memakai toga saat sidang, hakim dapat menegur seperti dalam artikel Tidak Memakai Toga, Dua Advokat Ditegur Hakim. Pengaturan lebih lanjut pakaian toga dalam sidang pidana diatur dalam Pasal 4 PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sebagai berikut:
(1) Selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan, hakim, penuntut umum, panitera dan penasihat hukum, menggunakan pakaian sebagaimana diatur dalam pasal ini;
(2) Pakaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi hakim, penuntut umum dan penasihat hukum adalah toga berwarna hitam, dengan lengan lebar, simare dan bef dengan atau tanpa peci hitam;
(3) Perbedaan toga bagi hakim, penuntut umum, dan penasihat hukum adalah dalam ukuran dan warna dari simare dan bef;
(4) Pakaian bagi panitera dalam persidangan adalah jas berwarna hitam, kemeja putih dan dasi hitam;
(5) Hal yang berhubungan dengan ukuran dan warna dari simare dan bef sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) serta kelengkapan pakaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Menteri;
(6) Selain memakai pakaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hakim dan penuntut umum memakai atribut;
(7) Atribut sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Kewajiban hakim, penuntut umum, dan advokat untuk memakai toga dalam sidang perkara pidana dikecualikan dalam sidang perkara tindak pidana anak. Hal ini diatur dalam Pasal 6 UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Pasal 22 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Berbeda dengan sidang hukum acara pidana, sidang hukum acara perdata tidak memiliki aturan yang mewajibkan penggugat/kuasanya dan tergugat/kuasanya untuk hadir dengan memakai toga.
2. Seperti kami jelaskan sebelumnya, hakim wajib memakai toga untuk setiap sidang pengadilan. Sedangkan, jaksa (penuntut umum) serta advokat hanya diwajibkan memakai toga dalam sidang perkara pidana saja. Oleh karena itu, maka advokat yang bersidang di Pengadilan Agama, PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), dan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) tidak diwajibkan memakai toga kecuali hakimnya.
Akan tetapi, selain sidang perkara pidana, advokat yang beracara di sidang Mahkamah Konstitusi juga diwajibkan memakai toga. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 19 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Persidangan.
Jadi, kewajiban hakim untuk memakai toga berlaku untuk setiap persidangan dalam lingkup pengadilan apapun. Sedangkan kewajiban untuk advokat serta jaksa penuntut umum untuk memakai toga, hanya diberlakukan dalam sidang hukum acara pidana. Namun, kewajiban hakim, penuntut umum, dan advokat untuk memakai toga dalam sidang perkara pidana dikecualikan dalam sidang perkara tindak pidana anak.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (Herziene Inlandsch Reglement) Staatsblad Nomor 44 tahun 1941
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemakaian Toga Dalam Sidang
- Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 19 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Persidangan
Sumber hukumonline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar